Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 15 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2005 – 2025 yang didalamnya terdapat visi Kota Pekalongan khususnya dalam bidang pembangunan ekonomi memerlukan disusunnya pedoman mengenai arah, strategi, dan kebijakan Kota Pekalongan. Tujuan penyusunan RUPM adalah untuk memberikan arah dan pedoman kebijakan investasi (penanaman modal) di Kota Pekalongan. Tugas utama pemerintah adalah menciptakan kerangka legal untuk mendukung iklim usaha yang kondusif (Stiglitz, 2000). Dengan demikian, kebijakan pemerintah; termasuk diantaranya adalah regulasi yang berkaitan dengan investasi dimaksudkan untuk menciptakan kepastian sehingga iklim investasi akan semakin kondusif. Oleh karena itu, apabila semua faktor pendukung baik ekonomi, sosial, politik, hukum, pertahanan dan keamanan yang mendasari asumsi-asumsi Rencana Umum Penanaman Modal Kota Pekalongan ini dipenuhi, maka berbagai target capaian yang ditetapkan dalam RUPM ini akan dapat dicapai. Faktor-faktor pendukung ini mencakup faktor internal yaitu faktor yang bersumber dari wilayah domestik baik daerah maupun nasional, dan faktor eksternal yang bersumber dari luar wilayah domestik atau faktor global internasional. Faktor pendukung domestik berupa sinergi harmonis antara kekuatan dan pelaku ekonomi, sosial dan politik, ketaatan para pelaku terhadap hukum dan peraturan yang berlaku, dan terlaksananya kepastian hukum, terjaga dan terjaminnya keamanan. Kecenderungan perkembangan berbagai faktor tersebut menunjukkan adanya tren positif yang mendorong iklim usaha yang semakin kondusif.
Kata kunci : Penanaman Modal, Rencana Umum Penanaman Modal, RPJPD, Ekonomi, Sosial, Politik
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Prodi Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Pekalongan :
.,
2013