Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

PEMIDANAAN TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BATANG NOMOR : 02/PIDSUS ANAK/2014/PN. BTG)

No image available for this title
1

ABSTRAK
Penelitian tentang “Pemidanaan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana
Penganiayaan (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor : 02/Pidus
Anak2014/PN.BTG)” bertujuan mengetahui dan memahami tindak pidana
penganiayaan diatur dalam hukum positif Indonesia, upaya yang dilakukan untuk
penyelesaian perkara pidana anak secara diversi dan pemidanaan terhadap anak
pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batang
Nomor : 02/Pidsus Anak/2014/PN. Btg
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data
dilakukan dengan wawancara, studi kepustakaan dan dokumentasi. Analisis data
dilakukan secara kualitatif. Sedangkan pengambilan sampel menggunakan purposive
sampling.
Tindak Pidana Penganiayaan dalam Hukum Positif Indonesia diatur dalam
KUHP sebagai induk peraturan pidana yang meliputi penganiayaan biasa (Pasal 351
KUHP), penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP), Penganiayaan berencana (Pasal
353 KUHP), penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP), penganiayaan berat berencana
(Pasal 355 KUHP), penganiayaan terhadap orang yang berkualitas tertentu (Pasal
356 KUHP), dan Pasal 358 KUHP mengenai orang-orang yang turut pada
perkelahian/penyerbuan/penyerangan yang dilakukan oleh beberapa orang. Di luar
KUHP tindak pidana penganiayaan terdapat dalam Pasal 44 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 80
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. disamping itu tindak pidana
penganiayaan juga diakomodir dalam Konsep KUHP Nasional 2012 pada Pasal 590593.

Upaya yang dilakukan untuk penyelesaian perkara pidana anak secara diversi
yaitu melakukan musyawarah untuk mencari kemungkinan penyelesaian perkara
pidana di luar pengadilan. Jika diversi berhasil maka perkaranya diselesaikan di luar
pengadilan atau secara kekeluargaan, jika diversi gagal maka pekara dilanjutkan pada
tingkat berikutnya hingga pemeriksaan di sidang pengadilan. Pemidanaan terhadap
anak pelaku tindak pidana penganiayaan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri
Batang Nomor : 02/Pidsus Anak/2014/PN. Btg dilaksanakan berdasarkan KUHAP
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Anak pelaku tindak pidana penganiayaan dipidana bersyarat selama 3 (tiga) bulan
dengan masa percobaan selama 5 (lima) bulan untuk memberikan kesempatan
kepada anak untuk merubah sikap dan perilakunya. Hal ini telah sesuai dengan
semangat dan prinsip sistem peradilan pidana anak yaitu demi kepentingan terbaik
bagi anak dan pidana penjara merupakan upaya terakhir dalam penyelesaian perkara
pidana anak.
Pemidanaan terhadap anak hendaknya memperhatikan masa depan anak dan
pidana penjara merupakan upaya terakhir bagi anak pelaku tindak pidana. Anak
hendaknya dijauhkan dari hal-hal yang mengandung kekerasan seperti tayangantayangan

televisi dan perilaku dari orang dewasa yang dapat dicontoh anak
melakukan kekerasan terhadap anak yang lain.
Kata kunci : Pemidanaan, Anak, Penganiayaan


ABSTRACT

Research on "Punishment Against Children Crime Perpetrators Persecution
(Study Against Batang District Court No. 02 / Pidsus Anak/2014 / PN.BTG)" aims to
know and understand the crime of persecution set in the positive law of Indonesia,
the efforts made for the settlement of the criminal case of children as a diversion and
sentencing of child perpetrators of criminal acts of persecution based Batang District
Court No. 02 / Pidsus Anak / 2014 / PN. BTG.
This study uses normative juridical approach. The collection of data through
interviews, literature study and documentation. The data were analyzed qualitatively.
While sampling using purposive sampling.
Crime of Torture in Positive Law Indonesia stipulated in the Criminal Code as
a master criminal regulation covering the persecution regular (Article 351 of the
Criminal Code), light maltreatment (Article 352 Penal Code), Persecution plan
(Article 353 of the Criminal Code), aggravated assault (Article 354 Penal Code),
severe persecution plans (Article 355 Penal Code), persecution of certain qualified
person (Article 356 Penal Code) and Article 358 Penal Code regarding the persons
who participated in the fights / raid / attack carried out by some people. Outside the
Criminal Code the crime of persecution contained in Article 44 of Law No. 23 of
2004 on the Elimination of Domestic Violence, Article 80 of Law No. 35 of 2014 on
the Amendment to Law Number 22 Year 2003 on Child Protection. besides that the
crime of persecution also be accommodated in the 2012 National Concept of the
Criminal Code in Article 590-593. Efforts are being made to resolve the criminal
case of child diversion is to be consulted for possible settlement of a criminal case
out of court. If the diversion is successful then the case is settled out of court or
amicably, if the diversion fails then Pekara continued at the next level up
examination before the court. Criminalization of child perpetrators of criminal acts of
persecution based Batang District Court Decision No. 02 / Pidsus Children / 2014 /
PN. BTG carried out by the Criminal Procedure Code and Law No. 11 Year 2012 on
Child Criminal Justice System. Child molestation offender shall be sentenced
conditionally for 3 (three) months with probation for five (5) months to provide
opportunities for children to change attitudes and behavior. This is in accordance
with the spirit and principles of the criminal justice system of children, the best
interest of the child and imprisonment is a last resort in the settlement of the criminal
case of children.
Criminalization of children should pay attention to the future of children and
imprisonment is a last-ditch effort for a child offender. Children should be kept away
from things like violent television images and the behavior of adults that can be
emulated children committing violence against other children.

Keywords: Punishment, Children, Torture
Ketersediaan
FIH3408161340-Asn-pTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340-Asn-p

Penerbit

: .,

Deskripsi Fisik

A4, ix, 86

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

hard copy dan soft copy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.