Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kabupaten Batang)

Image of TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA ABORSI
(Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Kabupaten Batang)
ABSTRAK

Aborsi merupakan salah satu topik yang selalu hangat dan menjadi
perbincangan di berbagai kalangan masyarakat, di banyak tempat dan di berbagai
negara, baik itu di dalam forum resmi maupun forum-forum non-formal lainnya.
Namun yang akhir-akhir ini banyak terkuak menyebabkan masalah terjadinya
aborsi. Dalam penelitian ini permasalahan yang dibahas adalah Tinjauan Yuridis
Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Aborsi ( Studi Kasus Di Pengadilan
Negeri Kabupaten Batang ).

Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi dan apa yang
menjadi dasar putusan Hakim dalam memutus perkara aborsi di Pengadilan
Negeri Kabupaten Batang, dengan menggunakan metode pendekatan Yuridis
Normatif, Spesifikasi Penelitian yang dilakukan disini tergolong dalam penelitian
Deskriptif Analistis. Jenis sumber data menggunakan data sekunder, premier,
tersier dan Metode analisa data menggunakan analisa data Kualitatif Normatif.

Dari hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa
pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana aborsi yaitu
dikarenakan adanya kesalahan, bersifat melawan hukum, tidak adanya alasan
penghapusan, dan melaksanakan perintah jabatan. Pertimbangan yang dilakukan
oleh hakim selama ini dalam memutus perkara tentang tindak pidana aborsi
adalah hakim melihat pada peraturan perundang-undangan dan Hakim dalam
memutus perkara tindak pidana aborsi, hanya menggunakan Kitab UndangUndang

Hukum Pidana (KUHP) sebagai dasar memutuskan tanpa mengingat
bahwa ada asas lex specialist derogate lex generalis. KUHP masih bersifat umum
(lex generalis) dibandingkan dengan Undang-Undang Kesehatan (lex specialist).


Kata Kunci : Tindak Pidana, Aborsi,dan Putusan Hakim,

ABSTRACT

Abortion is one topic that is always warm and the talk in all walks of
society, in many places and in many countries, both in the official forum or fora
other non-formal. But lately a lot to unfold cause problems abortion. In this study
the issues discussed is the Juridical Review Judge Decision Against the Crime of
Abortion (Case Study in District Court Batang).

The formulation of the problem in this research is how the criminal
responsibility of the perpetrators of criminal acts of abortion and on what basis
the decision of the judge in deciding the case of abortion in the District Court of
the District of Batang, using normative juridical approach, Specs Research
conducted here belong to the Analytical Descriptive study. Types of data sources
using secondary data, premiere, tertiary and method of data analysis Qualitative
data analysis Normative.

From these results it can be concluded that the criminal responsibility of the
perpetrators of criminal acts, namely abortion due to errors, is against the law,
not the reason for removal, and execute the command positions. Consideration is
made by the judge during the time in deciding the case on the crime of abortion
was a judge look at the legislation and the judge in deciding the case the crime of
abortion, just use the draft Penal (Penal Code) as a basis to decide without
considering that there are principles derogate lex lex specialist generalist. Penal
Code is still general (lex generalis) compared with the Health Act (lex specialist).


Keywords: Crime, Abortion, and the Decision of Judge,



Ketersediaan
FIH2708161340-Bus-tTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340-Bus-t

Penerbit

: .,

Deskripsi Fisik

A4, x, 63

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

hard copy dan soft copy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.