Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENARIKAN OBYEK LEASING SECARA PAKSA OLEH LESSOR DI PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN

No image available for this title
ABSTRAK
Penelitian ini tentang : “Pemidanaan Terhadap Pelaku Penarikan Obyek
Leasing Secara Paksa Oleh Lessor di Pengadilan Negeri Pekalongan” bertujuan
untuk mengetahui perbuatan penarikan obyek leasing secara paksa oleh lessor
dikualifikasikan sebagai tindak pidana menurut hukum positif Indonesia,
pemidanaan terhadap pelaku penarikan obyek leasing secara paksa di Pengadilan
Negeri Pekalongan dan alasan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku
tindak pidana dalam perbuatan penarikan obyek leasing secara paksa
Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif dengan spesifikasi
dekriptif analitis. Pengumpulan data melalui wawancara, observasi, studi
kepustakaan dan dokumentasi.
Perbuatan penarikan obyek leasing secara paksa oleh lessor
dikualifikasikan sebagai tindak pidana menurut hukum positif Indonesia antara
lain tindak pidana pencurian (Pasal 362, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP),
penganiayaan (Pasal 351 KUHP), secara bersama-sama melakukan kekerasan
terhadap orang atau barang (Pasal 170 KUHP) maupun perbuatan tidak
menyenangkan (Pasal 35 ayat (1) ke 1 KUHP). Pemidanaan terhadap pelaku
penarikan obyek leasing secara paksa di Pengadilan Negeri Pekalongan pada
dasarnya sama seperti tindak pidana pada umumnya yaitu berdasarkan KUHAP
karena tindak pidana yang timbul pada perbuatan penarikan obyek leeasing secara
paksa merupakan tindak pidana umum. Alasan hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap pelaku tindak pidana dalam perbuatan penarikan obyek leasing secara
paksa yaitu alasan yuridis dan alasan non yuridis. Alasan yuridis merupakan
alasan berdasarkan hukum yaitu peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan tindak pidana yang dilakukan sedangkan alasan non yuridis merupakan
alasan berdasarkan keadaan diri terdakwa seperti hal-hal yang memberatkan dan
yang meringankan.
Penarikan obyek leasing hendaknya dilakukan secara damai dengan
menghindari terjadinya kekerasan. Untuk menghindari terjadinya bentrokan fisik,
penarikan obyek leasing dapat melibatkan petugas polisi sebagaimana
diamanatkan oleh Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia. Tugas polisi dalam hal ini sebagai
pengaman eksekusi jaminan fidusia dengan melakukan tindakan-tindakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Perkap tersebut

Kata kunci : Pemidanaan, Penarikan Obyek Leasing Secara Paksa

ABSTRACT

This research is about: "Punishment Against Perpetrators of Withdrawal
places Leasing Forced by Lessor in the District Court of Pekalongan" aims to
determine the act of withdrawal of objects leasing forcibly by the lessor qualify as
a crime under Indonesian laws, sentencing of perpetrators of the withdrawal of the
object of leasing enforced in court Pekalongan country and the reason the judge in
deciding for the criminal in the act of forcible withdrawal of the leasing object
The method used juridical normative with descriptive analytical
specifications. Collecting data through interviews, observation, literature study
and documentation.
The act of withdrawal of the object of leasing forcibly by the lessor qualify
as a crime under Indonesian laws include the crime of theft (Article 362, Article
363 of Criminal Code, Article 365 Criminal Code), torture (Article 351 of the
Criminal Code), jointly committing violence against persons or goods (Article
170 of the Criminal Code) and unpleasant acts (Article 35 paragraph (1) to 1
Criminal Code). Criminal prosecution against perpetrators of enforced withdrawal
leasing object in Pekalongan District Court are essentially the same as a criminal
offense in general, ie based on the Criminal Code for criminal offenses arising
from the act of forcible withdrawal leeasing object is a general crime. The reason
the judge in imposing punishment on the criminal in the act of forcible withdrawal
leasing object that is the reason juridical and non juridical reasons. Juridical
reasons is the reason of law that legislation relating to criminal offenses
committed while non juridical reason is the reason by the state of self-defendant
like things that are aggravating and mitigating.
Withdrawal leasing object should be done in peace by avoiding violence.
To avoid clashes, withdrawal leasing object may involve police officers as
mandated by the Police Regulation (the Regulation) No. 8 of 2011 on Fiduciary
Security Execution. The task of the police in this case as a safety fiduciary
execution by performing the acts referred to in Article 18 paragraph (1) and (2) of
the Regulation's

Keywords: Punishment, Leasing places Forced Withdrawal



Ketersediaan
FIH2408161340-Fir-pTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340-Fir-p

Penerbit

: .,

Deskripsi Fisik

A4, ix, 91

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

hard copy dan soft copy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.