Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA (HUMAN TRAFFICKING) DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI PEKALONGAN

No image available for this title
ABSTRAK
Penelitian tentang “Analisis Yuridis Pemidanaan Pelaku Tindak Pidana
Perdagangan Manusia (Human Trafficking) di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri
Pekalongan” bertujuan untuk mengetahui tindak pidana perdagangan manusia
(trafficking) diatur dalam hukum positif Indonesia, dan pemidanaan terhadap
pelaku tindak pidana perdagangan manusia (trafficking) di Pengadilan Negeri
Pekalongan.
Pendekatan penelitian ini yaitu yuridis sosiologis dengan spesifikasi
deskriptif analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara, studi
kepustakaan dan studi dokumentasi dan analisis data secara kualitatif.
Tindak pidana perdagangan manusia (Trafficking) dalam hukum positif
Indonesia diatur di dalam KUHP terutama Pasal 324, Pasal 328, Pasal 330, Pasal
331, dan Pasal 332, dan di luar KUHP secara khusus diatur dalam UndangUndang

Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak jika korbannya anak-anak. Selain itu diatur pula dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, Konsep KUHP dan Konvensi Internasional Perdagangan Manusia
Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia (Trafficking) di
Pengadilan Negeri Pekalongan dilakukan melalui pembuktian dalam pemeriksaan
di sidang pengadilan. Setelah diperoleh fakta hukum dikaitkan dengan unsurunsur

tindak pidana yang didakwakan maka ditentukan pidana kepada terdakwa.
Pada contoh kasus penelitian ini pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa
sudah cukup adil yaitu pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar
Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan dikurangi
selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
hal ini 1 (satu) tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Karena terdakwa menyesali
dan mengakui semua perbuatannya; dan belum pernah dihukum serta berlaku
sopan di persidangan
Pelaku perdagangan manusia harus mendapat hukuman yang berat mengingat
perdagangan manusia merupakan kejahatan eksploitasi pada diri seseorang.
Untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan manusia perlu melibatkan
peran serta masyarakat agar berjalan efektif.

Kata kunci: Pemidanaan, Perdagangan Manusia

ABSTRACT

Research on "Analysis of Judicial Punishment Actor Crime of Trafficking in
Persons (Human Trafficking) in Jurisdiction Court Pekalongan" aims to determine
the crime of human trafficking (trafficking) is regulated in Indonesian positive
law, and punishment of the perpetrators of the crime of human trafficking
(trafficking) in Pekalongan District court.
This research approach is sociological jurisdiction with descriptive
analytical specifications. The data collection was done by interview, literature
study and documentation study and analysis of qualitative data.
Crime of human trafficking (Trafficking) in Indonesian positive law set out
in the Criminal Code, particularly Article 324, Article 328, Article 330, Article
331, and Article 332, and outside the Penal Code specifically regulated in Law
Number 21 Year 2007 on Eradication Anti-Trafficking and Law No. 23 of 2002
on child Protection if the victim children. Additionally regulated in Law Number
23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, Concept of the Criminal
Code and the International Convention on Human Trafficking Criminalization of
perpetrators of human trafficking crimes (Trafficking) in Pekalongan District
Court conducted through the examination of evidence in court. Having obtained
the legal facts associated with the elements of the offenses charged, the prescribed
punishment to the defendant. In the case study of punishment meted out to the
accused a fair enough that is imprisonment for 3 (three) years and a fine of
500,000, - (five hundred thousand rupiah) subsidiary 3 (three) months
imprisonment reduced during the defendant is in custody with orders defendants
remain in custody, it is 1 (one) year is lower than the prosecution. Because the
accused repent and confess all his actions; and have not been convicted and polite
in court
Traffickers should receive severe punishment considering human trafficking
as a crime of exploitation in a person. To prevent the crime of human trafficking
need to involve the participation of the community in order to be effective.

Keywords: Punishment, Human Trafficking



Ketersediaan
FIH2008161340-Bud-aTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340-Bud-a

Penerbit

: .,

Deskripsi Fisik

A4, ix, 86

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

NONE

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

hard copy dan soft copy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.