Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) (Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pekalongan)

Image of PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU PENELANTARAN ISTRI SEBAGAI KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)
(Studi Kasus di Pengadilan Negeri Pekalongan)
Tindakan kekerasan dalam rumah tangga mempunyai sifat istimewa dan khusus. Keistimewaan perbuatan ini terletak pada keluarga yaitu hubungan antara pelaku dan korban. Pada kasus-kasus tindak pidana yang lain kadang-kadang pelaku tidak mengenal korban sama sekali dan seringkali tidak mempunyai hubungan. Tetapi pada kekerasan dalam rumah tangga pelaku dan korban mempunyai hubungan khusus yaitu hubungan perkawinan. Perlu diketahui bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak hanya selalu masalah kekerasan fisik yang mengakibatkan luka fisik, tapi juga di dalamnya ada tentang penelantaran. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 5 yang menyebutkan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: (a) kekerasan fisik; (b) kekerasan psikis; (c) kekerasan seksual; atau (d) penelantaran rumah tangga”.
Kejahatan penelantaran rumah tangga menimbulkan pembahasan lebih lanjut terhadap beberapa permasalahan tentang pengaturan tindak pidana penelantaran istri oleh suami menurut Undang-undang No.23 Tahun 2004 dan bagi pemidanaan bagi pelaku penelantaran dalam lingkup kelurganya. Dengan menggunakan metode penelitian yang yuridis normatif dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan studi pustaka dan mengembangkan teori-teori yang telah ada dengan melihat data yang didapat dari Pengadilan Negeri Pekalongan. Dari metode tersebutlah penulis akan membahas lebih lanjut mengenai permasalahan yang timbul dalam penulisan.
Dalam memberikan pidana terhadap terdakwa hakim mempertimbangkan dari beberapa sudut yaitu menurut keadilan hukum (legal justice), keadilan sosial (social justice), dan keadilan moral (moral justice). Disamping itu dalam penjatuhan pidana Majelis Hakim merujuk pada tujuan pemidanaan yang bukan merupakan pembalasan atas kesalahan terdakwa, akan tetapi lebih bersifat edukatif, korektif, dan preventif dengan maksud agar dikemudian hari terdakwa dapat berkelakuan baik dan tidak mengulangi lagi perbuatan-perbuatan yang dipandang tercela yang dapat dipidana.

Kata Kunci : Pemidanaan, Penelantaran istri sebagai korban kekerasan dalam rumah tangga.


The act of domestic violence has special qualities and specially. The specially of this act lies in the relationship between the perpetrator and the victim. In cases of criminal acts of others sometimes actors do not know the victim at all and often do not have a relationship. But on domestic violence perpetrators and victims have a special relationship that the marriage relationship. Keep in mind that domestic violence is not only always the problem of violence, which resulted in physical injuries, but also in which are about abandonment. This is regulated in Law Number 23 of 2004 about Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Article 5, which states "Everyone is prohibited from domestic violence against people in the scope of the household, by: (a) physical violence; (b) psychological violence; (c) sexual violence; or (d) neglect of household ".
Crime raises of house hold further discussion of some problems are setting up, the adjust men of wife neglect by the husband under Law No. 23 of 2004 and the punishment for perpetrators of neglect with in their family. By using normative juridical research methods in writing this thesis uses literature study and develop the theories that have been there to see the data obtained from the Court of Pekalongan. The method of exactly the author will be discuss more on the problems were writing.
The punishment against was giving out the accused judge considered from several angles legal justice (keadilan hukum), social justice (keadilan sosial), and moral justice (keadilan moral). Besides, the criminal punishment the judges referred to the purpose of punishment is not a revenge for the guilt of the accused, but rather is instructive, corrective, and preventive measures with a view to later accused can behave well and attitude to repeat acts deemed reprehensible to convicted.

Keywords : Punishment, Abandonment wife as victims of domestic violence.
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340-Bay-p

Penerbit

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan.,

Deskripsi Fisik

71+x+A4

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

340

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Ilmu Hukum

Info Detil Spesifik

Hard Copy dan Soft Copy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.