Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

PELAKSANAAN PEMBEBASAN BERSYARAT DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II A PEKALONGAN

No image available for this title
ABSTRAK


Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana di luar
Lembaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Hal ini dinyatakan dalam dalam Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PK.04-
10 Tahun 1999 Tentang Assimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang
Bebas.
Penelitian tentang “Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pekalongan” bertujuan untuk mengetahui proses pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II A Pekalongan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II A Pekalongan serta bagaimana cara mengatasinya. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan pengumpulan dilakukan dengan cara wawancara, observasi, studi dokumen (kepustakaan) dan studi dokumentasi.
Proses pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II A Pekalongan dilaksanakan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan perkembangan pembinaan Narapidana selama dalam Lembaga Pemasyarakatan dan mempertimbangkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) yang dibuat oleh Balai Pemasyarakatan sebagai rekomendasi dapat tidaknya Narapidana yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II A Pekalongan yaitu pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) melalui proses yang panjang dan Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) bertempat tinggal di wilayah hukum lain, hal ini diatasi dengan pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dilakukan lebih awal dan koordinasi dengan pihak serta instansi terkait.
Apabila Narapidana telah memenuhi syarat memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) agar segera diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) karena Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan hak dari Narapidana sehingga Pembebasan Bersyarat (PB) dapat dilaksanakan tepat waktu tanpa mengurangi masa Pembebasan Bersyarat (PB) yang seharusnya dijalani Narapidana. Sebelum Narapidana mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) hendaknya selama pembinaan diberi pendidikan keterampilan kerja sesuai dengan minat dan bakatnya sebagai modal mendapatkan pekerjaan untuk meminimalisir ketergantungan dengan pihak lain selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).

Kata kunci: Pembebasan Bersyarat (PB), Rumah Tahanan Negara










vii




ABSTRACT

Parole is a training ground outside Penitentiary Inmates carried out pursuant to Article 15 and Article 16 of the Code of Penal Code as well as Articles 14, 22 and Article 29 of Law Number 12 Year 1995 regarding Corrections. This is stated in Article 1 letter b Decree of the Minister of Justice No. M.01.PK.04-10 1999 on assimilation, the Parole and Leaves Towards Free.
Research on "Implementation of the Parole in State Prison Class II A Pekalongan" aims to determine the process of granting parole (PB) for Inmates in State Prison Class II A Pekalongan and constraints faced in the implementation of the Parole (PB) for Convicts in State Prison Class II A Pekalongan and how to overcome them. Research using sociological juridical approach and gathering done by interview, observation, document study (literature) and documentation study.
The process of granting parole (PB) for Inmates in State Prison Class II A Pekalongan implemented by legislation in force with regard to the development of coaching Prisoners for the Penitentiary and consider the result Research Societ y (Litmas) created by the Institute of Corrections as a recommendation Inmates are concerned whether or not proposed for Parole (PB). The obstacles encountered in the implementation of the Parole (PB) for Inmates in State Prison Class II A Pekalongan namely granting parole (PB) through a long process and the inmates that will be proposed Parole (PB) residing in other jurisdictions, These were addressed by the proposal for Parole (PB) done early and coordination with the parties and relevant agencies.
If the inmate has qualify for a Parole (PB) to immediately proposed obtaining
the Parole (PB) for Parole (PB) is the right of inmates to the Parole (PB) can be implemented on time without reducing the period of the Parole (PB) is supposed Prisoners lived. Before Inmates get parole (PB) for guidance should be given work skills education in accordance with their interests and talents as capital got a job to minimize dependence with others while undergoing Parole (PB).


Keywords: Parole, State Prison


Pembebasan Bersyarat adalah proses pembinaan Narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 14, 22 dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Hal ini dinyatakan dalam dalam Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01.PK.04-10 Tahun 1999 Tentang Assimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas.
Penelitian tentang “Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pekalongan” bertujuan untuk mengetahui proses pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II A Pekalongan dan kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II A Pekalongan serta bagaimana cara mengatasinya. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dan pengumpulan dilakukan dengan cara wawancara, observasi, studi dokumen (kepustakaan) dan studi dokumentasi.
Proses pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II A Pekalongan dilaksanakan dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan perkembangan pembinaan Narapidana selama dalam Lembaga Pemasyarakatan dan mempertimbangkan hasil Penelitian Kemasyarakatan (LITMAS) yang dibuat oleh Balai Pemasyarakatan sebagai rekomendasi dapat tidaknya Narapidana yang bersangkutan diusulkan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB). Kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Narapidana di Rumah Tahanan Negara Klas II A Pekalongan yaitu pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) melalui proses yang panjang dan Narapidana yang akan diusulkan Pembebasan Bersyarat (PB) bertempat tinggal di wilayah hukum lain, hal ini diatasi dengan pengusulan Pembebasan Bersyarat (PB) dilakukan lebih awal dan koordinasi dengan pihak serta instansi terkait.
Apabila Narapidana telah memenuhi syarat memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) agar segera diusulkan memperoleh Pembebasan Bersyarat (PB) karena Pembebasan Bersyarat (PB) merupakan hak dari Narapidana sehingga Pembebasan Bersyarat (PB) dapat dilaksanakan tepat waktu tanpa mengurangi masa Pembebasan Bersyarat (PB) yang seharusnya dijalani Narapidana. Sebelum Narapidana mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) hendaknya selama pembinaan diberi pendidikan keterampilan kerja sesuai dengan minat dan bakatnya sebagai modal mendapatkan pekerjaan untuk meminimalisir ketergantungan dengan pihak lain selama menjalani Pembebasan Bersyarat (PB).

Kata kunci: Pembebasan Bersyarat (PB), Rumah Tahanan Negara





ABSTRACT

Parole is a training ground outside Penitentiary Inmates carried out pursuant to Article 15 and Article 16 of the Code of Penal Code as well as Articles 14, 22 and Article 29 of Law Number 12 Year 1995 regarding Corrections. This is stated in Article 1 letter b Decree of the Minister of Justice No. M.01.PK.04-10 1999 on assimilation, the Parole and Leaves Towards Free.
Research on "Implementation of the Parole in State Prison Class II A Pekalongan" aims to determine the process of granting parole (PB) for Inmates in State Prison Class II A Pekalongan and constraints faced in the implementation of the Parole (PB) for Convicts in State Prison Class II A Pekalongan and how to overcome them. Research using sociological juridical approach and gathering done by interview, observation, document study (literature) and documentation study.
The process of granting parole (PB) for Inmates in State Prison Class II A Pekalongan implemented by legislation in force with regard to the development of coaching Prisoners for the Penitentiary and consider the result Research Society (Litmas) created by the Institute of Corrections as a recommendation Inmates are concerned whether or not proposed for Parole (PB). The obstacles encountered in the implementation of the Parole (PB) for Inmates in State Prison Class II A Pekalongan namely granting parole (PB) through a long process and the inmates that will be proposed Parole (PB) residing in other jurisdictions, These were addressed by the proposal for Parole (PB) done early and coordination with the parties and relevant agencies.
If the inmate has qualify for a Parole (PB) to immediately proposed obtaining the Parole (PB) for Parole (PB) is the right of inmates to the Parole (PB) can be implemented on time without reducing the period of the Parole (PB) is supposed Prisoners lived. Before Inmates get parole (PB) for guidance should be given work skills education in accordance with their interests and talents as capital got a job to minimize dependence with others while undergoing Parole (PB).

Keywords: Parole, State Prison
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340-Win-p

Penerbit

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan.,

Deskripsi Fisik

80+ix+A4

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

340

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Ilmu Hukum

Info Detil Spesifik

Hrd copy dan soft copy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.