Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP (STUDI KASUS PT ALBA PRIANGAN LESTARI)

No image available for this title
ABSTRAK
Seperti halnya subjek hukum orang, korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawabannya jika melakukan tindak pidana. Pertanggungjawaban pidana korporasi berbeda dengan subjek hukum orang atau manusia. Pertanggungjawaban pidana bagi korporasi lebih condong kepada tindakan administrasi maupun pemulihan kondisi sebelumnya, seperti perbaikan pengelolaan limbah maupun pemulihan lingkungan untuk tindak pidana lingkungan hidup.
Penelitian tentang “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana di Bidang Lingkungan Hidup (Studi Kasus PT Alba Priangan Lestari), bertujuan untuk mengetahui tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang diatur dalam hukum positif Indonesia, pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana di bidang lingkungan hidup, dan pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup terhadap kasus PT. Alba Priangan Lestari Kota Banjar. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif, pengumpulan data menggunakan wawancara, studi dokumentasi dan kepustakaan. Analisa data yang digunakan yaitu kualitatif.
Tindak pidana di bidang lingkungan hidup dalam hukum positif Indonesia secara khusus diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tindak pidana di bidang lingkungan hidup dapat dikenakan KIHP sebagai induk peraturan pidana di Indonesia dengan ketentuan perbuatan tersebut memenuhi unsur-unsur pidana yang terdapat dalam KUHP dan tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana azas lex specialis derogatlegi generali. Pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam tindak pidana di bidang lingkungan hidup yaitu perbuatan yang dilakukan dalam hubungannya dengan korporasi harus dipandang sebagai perbuatan yang dilakukan oleh pengurus korporasi, jadi penguruslah yang bertanggung jawab. Korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup harus dapat dipertanggungjawabkan terhadapnya sebagaimana diatur dalam Pasal 116 s/d 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pemidanaan terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana di bidang lingkungan hidup terhadap kasus PT. Alba Priangan Lestari Kota Banjar dilak berdasarkan KUHAP. Terhadap PT. Alba Priangan Lestari Kota Banjar disamping dikenai pidana denda juga dikenai pidana tambahan berupa berupa perbaikan lingkungan yang diakibatkan dari tindak pidana yang dilakukan.
Pemidanaan terhadap tindak pidana di bidang lingkungan hidup yang dilakukan korporasi hendaknya mengedepankan pemulihan lingkungan hidup dengan memberikan sanksi kepada korporasi untuk memperbaiki lingkungan hidup yang rusak akibat kegiatan usahanya. Pemidanaan di bidang lingkungan hidup terhadap korporasi diupayakan untuk tidak sampai mengganggu kegiatan usaha korporasi mengingat di dalamnya banyak tenaga kerja yang membutuhkan kelangsungan hidup korporasi dimaksud.

Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Korporasi, Lingkungan Hidup

ABSTRACT
As well as the subject of legal persons, corporations can be held accountable when committing a crime. Corporate criminal liability is different from the law or human subject. Criminal liability for corporations are more inclined to the actions of the administration and recovery of previous conditions, such as improvement of waste management and environmental recovery for environmental crime.
Research on "Criminal Liability Corporations in Crime in the Field of Environment (Case Study PT Alba Priangan Lestari), aims to determine criminal offenses in the environmental field are regulated in Indonesian positive law, criminal liability against the corporation in criminal activities in the environmental field, and conviction against the corporation committing criminal offenses in the environmental field to the case of PT. Alba Priangan Lestari Banjar. The method used is normative, data collection using interviews, documentary studies and literature. Analysis of the data used is qualitative.
The criminal act in the environmental field in Indonesian positive law is specifically regulated in Law Number 32 of 2009 on the Protection and Environmental Management. The criminal act in the environmental field as a parent can be charged KIHP criminal laws in Indonesia to meet the provisions of the act was criminal elements contained in the Criminal Code and not regulated in Law No. 32 of 2009 as well as the principle of lex generali derogatlegi. Criminal liability against the corporation in criminal activities in the environmental field that acts committed in relation to the corporation must be viewed as acts committed by the management corporation, so penguruslah responsible. The corporation commits an offense in the environmental field should be accountable to it under Article 116 s / d 120 of Law No. 32 of 2009. Punishment against the corporation committing criminal offenses in the environmental field to the case of PT. Alba Priangan Lestari Banjar sealed by the Criminal Procedure Code. Against PT. Alba Priangan Lestari Banjar in addition be subject to criminal penalties are also subjected to an additional form of punishment in the form of environmental improvements resulting from the criminal act committed.
Criminalization of the offenses in the environmental field who do corporations should promote environmental restoration to impose sanctions on corporations to improve the environment damaged by their business activities. Sentencing in the environmental field to the corporation strived to not to interfere with the corporation's business activities given in it a lot of labor that requires the survival of the corporation in question.

Keywords: Criminal Liability, Corporate, Environment
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340-HAR-p

Penerbit

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan.,

Deskripsi Fisik

84+viii+A4

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

340

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

-

Info Detil Spesifik

Hard Copy dan Soft Copy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.