Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

STUDI KAJIAN SOSIAL EKONOMI PENDIRAN TOKO MODERN CARREFOUR KOTA PEKALONGAN TAHUN 2010

No image available for this title
PENDAHULUAN
Latar Belakang

Kemandirian suatu daerah otonom dicerminkan oleh kemampuan daerah dalam meningkatkan kapasitas perekonomian daerah dan kapasitas sumber daya daerah, baik sumber daya alam, modal, dan sumber daya manusia. Daerah otonom akan berusaha agar meningkatkan kapasitas perekonomian daerah melalui penggalian potensi yang dimiliki secara optimal untuk dijadikan sumber pendanaan bagi program-program pembngunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan pembangunan sarana perekonomian daerah seperti pasar, sentra-sentra industri/perdagangan, pengembangan obyek wisata, dan sebagainya, termasuk berdirinya pasar/toko modern seperti minimarket, supermarket (departemen store) dan hypermarket.
Munculnya pasar-pasar dan toko modern tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan daerah dalam meningkatkan kapasitas perekonomian daerah. Namun tentu saja keberadaan pasar dan toko modern tersebut akan berakibat pada ketatnya persaingan diantara pelaku usaha yang ada, sehingga pengaturannya harus selaras dengan kebijakan-kebijakan yang sudah ada agar tidak terjadi dampak negatif terutama bagi pelaku uasaha kecil yang ada. Beberapa kalangan menganggap bahwa dengan memperluas pendirian pasar modern bisa berdampak pada makin baiknya pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi, serta meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak dan restribusi daerah.
Secara konseptual, banyak kalangan yang mengasumsikan bahwa pasar modern dan pasar tradisional memiliki segmen pasar yang berbeda. Akan tetapi kenyataan tidaklah demikian karena justru pasar modern dan pasar tradisional adalah sama dan mereka bersaing secara bebas. Akibatnya, tentu saja pasar tradisional yang kalah karena beberapa keunggulan yang ada pada pasar modern seperti bisa menjual produk dengan harga yang lebih murah, kualitas produk terjamin, kenyaman berbelanja, dan banyaknya pilihan cara pembayaran.
Untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya dampak negatif bagi pelaku uasaha kecil – menengah, pemerintah telah mengatur beroperasinya pelaku-pelaku perdagangan melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern; yang kemudian ditindak lanjuti dengan pedoman pelaksanaan dengan Peraturan Mentri Perdagangan nomor 53/M-Deg/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern. Regulasi ini hendaknya benar-benar ditaati oleh pelaku-pelaku perdagangan khususnya untuk pasar/toko modern.
Pendirian pusat belanja dan toko modern harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, dan UMKM yang ada diwilayah yang bersangkutan ( pasal 4 ayat 1 PP112/2007). Pasal ini merupakan pasal yang memuat bentuk dari tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility / CSR ). Ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam regulasi diatas jangan hanya menjadi sebuah ketentuan yang tidak pernah dilaksanakan.
Sebagai sebuah organisasi dagang yang sangat besar (hypermarket), sebetulnya Carrefour telah menetapkan 4 program CSR, Yaitu :
1. One Store One school (OSOS)
2. Sustainable Product
3. Micro Finance
4. Partisipasi dalam Indonesia Street Children Organizatian (ISCO)
Keempat program CSR Carrefour ini hendaknya benar-benar dilaksanakan dan jangan hanya menjadi suatu “image promotion” untuk menarik stakeholder belaka.
Meskipun rencana pembukaan toko modern Carrefour di kota Pekalongan sebetulnya merupakan peralihan dari toko serupa yang sudah tidak beroperasi lagi yaitu Sri Ratu Mega Centre, akan tetapi perlu dicermati bagaimana dampak yang timbul kedepan supaya tidak terjadi kesenjangan yang tinggi antara kemanfatan yang diperoleh dengan dampak negatif yang diderita oleh pedagang-pedagang di pasar tradisional yang notabene mereka ini adalah pelaku usaha kecil dan mikro. Disamping itu juga perlu ada sebuah komitmen dari pengelola manajemen Carrefour untuk melaksanakan CSR yang bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan sosial ekonomi masyarakat Kota Pekalongan.
Untuk memperoleh kepastian bahwa rencana pendirian Carrefour tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih besar dibandingkan dampak positifnya maka perlu dilakukan studi kajian sosial ekonomi atas pendirian Carrefour di Kota Pekalongan.
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

501-YUN-p

Penerbit

Fakultas Ekonomi Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan.,

Deskripsi Fisik

70;A4

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

501

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

Studi Kajian Sosial Ekonomi

Info Detil Spesifik

Softcopy dan Hardcopy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.