Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN PENGGANDAAN UANG (STUDI KASUS DI PENGADILAN NEGERI BATANG)

No image available for this title
ABSTRAK
ANALISIS YURIDIS PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN PENGGANDAAN UANG (STUDI KASUS)
DI PENGADILAN NEGERI BATANG
Kondisi sosial ekonomi yang lemah kadang dapat mendorong timbul dalam pikiran seseorang untuk melakukan tindak kejahatan, seperti penipuan. Penipuan dengan cara penggandaan uang sering terjadi di masayarakat. Penipuan itu biasanya dilakukan dengan modus si penipu pura-pura menjadi dukun yang mampu menggandakan uang sampai sekian kali dari jumlah semula.Misalnya uang seribu rupiah bisa digandakan menjadi satu juta rupiah. Kasus itu terjadi di Batang sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 64/pid.B/2013/PN.Btg.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana penipuan penggandaan uang dalam hukum positif, pertanggungjawaban tindak pidana penipuan penggandaan uang, dan bentuk pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan penggandaan uang di Pengadilan Negeri Batang.
Penelitian ini adalah menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yang sifatnya membuat deskripsi menjadi masalah aktual dengan mencarikan pemecahannya berdasarkan pada perangkat norma hukum positif dengan menggunakan sumber data.
Hasil penelitian bahwa penerapan sanksi pidana materiil terhadap terdakwa tindak pidana penipuan penggandaan uang adalah dikenai pasal 378 KUHP. Semua fakta, keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa telah terbukti di persidangan sehingga terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana dalam putusan perkara nomor 64/Pid.B/2013/PN BTG mengenai delik penipuan penggandaan uang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan telah terpenuhi unsur-unsur pasal 378 KUHP, baik unsur objektif maupun subjektif. Selama persidangan, Hakim tidak menemukan alasan-alasan penghapusan pidana dari terdakwa,maka terdakwa harus mempertanggungjawbkan perbuatannya dengan menjalani pidana 2 (dua) tahun penjara.
Kata kunci : Penipuan, Penggandaan Uang.

ABSTRACT
ANALYSIS JURIDICAL OF PUNISHMENT FOR CRIMINAL FRAUD DOUBLING MONEY (CASE STUDIES) IN THE DISTRICT COURT BATANG
Weak socio-economic conditions can sometimes push arise in one's mind to commit a crime, such as fraud. Fraud scams by doubling occurs in the community. Fraud is usually done with mode fraudster pretending to be a witch doctor can double the money up so many times from the original amount. For example, the money Rp. 1,000 (one thousand dollars) could be doubled to Rp. 1,000,000 (one million dollars). That was the case in the district of Batang as stated in the decision number 64 / Pid.B / 2013 / PN.Btg.
The purpose of this thesis is to investigate the regulation of criminal fraud doubling the money in positive law, knowing criminal fraud accountability doubling the money, and the form of punishment against the perpetrators of criminal fraud in the District Court Batang.
This study is using sociological juridical nature makes descriptions into actual problems with finding a solution based on the norms of positive law by using a data source.
The study concluded that the application of criminal sanctions against the defendant materially criminal fraud doubling the money is subject to Article 378 of the Criminal Code. All facts, witnesses and testimony of the defendant has been proven in court that the defendant should be held accountable for his actions. Considerationin imposing criminal judge in the decision number64/Pid.B/2013/PN.N/BT Gregardingfraudoffenses doubling the moneyis in conformity with applicable laws and regulation sandhasmetthe elements ofArticle 378 ofthe Criminal Code, bothelements ofthe objective and subjective elements. During thetrial, thejudge did notfindthe reasons forthe abolitionof the criminal defendant, the defendant should beheld accountable forhis actionswitha sentenceof 2 (two) years imprisonmentin accordancewiththe demands ofthe public prosecutor.
Keywords: Fraud, Money Doubling.
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340-MUS-a

Penerbit

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan.,

Deskripsi Fisik

61+ix+A4

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

340

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Ilmu Hukum

Info Detil Spesifik

Hard Copy dan Soft Copy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.