Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

TINJAUAN YURIDIS PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA

Image of TINJAUAN YURIDIS PIDANA SEUMUR HIDUP DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
ABSTRAK
Pidana seumur hidup dalam sistem hukum pidana nasional masih
dipandang relevan sebagai sarana penanggulangan kejahatan, hal tersebut nampak
dari masih banyaknya tindak pidana yang diancam dengan pidana seumur hidup.
Permasalahan yang muncul dan perlu disoroti adalah dengan pengenaan
pidana seumur hidup bisakah sejalan dengan prinsip rehabilitasi dan resosialisasi
yang menjadi prinsip dasar dari lembaga Pemasyarakatan. Hal ini disebabkan
narapidana yang menjalani pidana seumur hidup sukar diharapkan untuk kembali
ke dalam masyarakat dan menjalin proses resosialisasi karena itu harus mendekam
selamanya di dalam lembaga pemasyarakatan.
Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahan yang akan diteliti dalam
peneltian ini adalah:Bagaimana pengaturan Pidana Seumur Hidup dalam Hukum
Positif. Bagaimana Pidana Seumur Hidup dilihat dalam Perspektif Hak Asasi
Manusia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis normatif dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat
penelitian deskriptif analitis.
Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Pengaturan terhadap
pengenaan hukuman pidana seumur hidup pada saat ini secara nyata telah tersirat
dalam suatu perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang diatur di dalam
dan diluar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). kebijakan tentang
pidana seumur hidup yang ada dalam perundang-undangan di Indonesia dalam
pespektif Hak asasi manusia selama ini dapat dikatakan tidak sesuai/tidak
memenuhi tujuan pemidanaan yang ditetapkan. Sehingga hal demikian merupakan
pemidanaan yang cenderung melanggar Hak Asasi Manusia seseorang, yakni hak
kebebasan yang menurut hukum dilindungi keberadaanya.
Kata Kunci : Pidana Seumur Hidup, Hak Asasi Manusia
ix
ABSTRACT
Life imprisonment in the national criminal justice system is still
considered relevant as a means of crime prevention, it can be seen from the
number of offenses punishable by life imprisonment.
The problems that arise and need to be highlighted is the imposition of a
life imprisonment can comply with the principles of rehabilitation and
resocialization the basic principles of correctional institutions. This is due to
inmates serving life imprisonment difficult to hope to get back into society and
establish a resocialization process because it must forever languishing in the
prisons.
Based on these things, the problems to be studied in this research is: How
does the setting in the Criminal Law of Positive Life. How Criminal Lifetime seen
in a Human Rights Perspective. The method used in this study is a normative
juridical approach and specification used in this research is descriptive research.
Based on the research that has been done, setting the imposition of a life
imprisonment sentence at this point has clearly implied in the applicable
legislation in Indonesia is regulated in the Criminal Justice Act (the Criminal
Code). policy on lifelong existing criminal legislation in Indonesia in pespektif
Human rights for this can be said to be fit / does not meet the goals of sentencing
set. So that such a punishment is likely to violate a person's human rights, namely
the right to freedom of legally protected existence.
Keywords: Criminal Life, Human Rights
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340-HAY-t

Penerbit

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan.,

Deskripsi Fisik

74+x;A4

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

340

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Ilmu Hukum

Info Detil Spesifik

Hard Copy dan Soft Copy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.