Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK DI KEPOLISIAN RESOR PEKALONGAN KOTA

Image of DIVERSI SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK 
DI KEPOLISIAN RESOR PEKALONGAN KOTA
ABSTRAK
Judul penelitian ini, Diversi Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Di Polres Pekalongan Kota. Permasalahan penelitian ini, bagaimana pengaturan tindak pidana Anak dalam hukum positif Indonesia, penyelesaian perkara tindak pidana anak melalui diversi di Polres Pekalongan Kota dan kendala-kendala yang dihadapi serta upaya penanggulangannya. Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui pengaturan tindak pidana anak dalam hukum positif Indonesia, penyelesaian perkara pidana anak melalui diversi di Polres Pekalongan Kota dan kendala yang dihadapi dan upaya penanggulangannya. Manfaat penelitian, secara teoritis dapat menambah khasanah ilmu pengetahuan hukum pidana terkait tindak pidana anak dalam memberikan perlindungan anak sebagai generasi penerus bangsa dan secara praktis dapat memberikan sumbangan pemikiran bagi pemerintah dalam membuat kebijakan penanggulangan tindak pidana anak di Polres Pekalongan Kota.
Hasil penelitian, pengaturan tindak pidana Anak dalam hukum positif Indonesia terdapat dalam Pasal 45, Pasal 46 dan Pasal 47 KUHP; serta UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 78, Pasal 81, Pasal 82 dan Pasal 83. Penyelesaian perkara tindak pidana anak melalui diversi di Polres Pekalongan Kota dilakukan melalui perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Bersama dihadapan Penyidik Unit PPA Polres Pekalongan ditandatangani oleh pihak pelapor dan terlapor serta saksi dari pihak pelapor maupun saksi dari pihak terlapor.
Kendala-kendala yang dihadapi dalam pengalihan penyelesaian tindak pidana anak melalui diversi di Polres Pekalongan Kota, yaitu kendala yang bersifat internal dan eksternal. Kendala internal terdiri dari terbatasnya jumlah penyidik, SDM, sarpras dan anggaran; dan kendala eksternal, yaitu rendahnya kesadaran hukum masyarakat, pengaruh dari keluarga pelapor dan terlapor. Upaya penanggulangan terhadap kendala yang bersifat internal dilakukan dengan penyidikan langsung oleh Kasatreskrim sebagai Perwira Unit Perlindungan dan Perwira Unit Penyidikan atau melibatkan Penyidik Unit lain yang sudah memiliki pengalaman dan meningkatkan kualitas SDM melalui studi lanjut, pelatihan seminar dan pendidikan kejuruan dan upaya penanggulangan kendala yang bersifat eksternal dilakukan dengan sosialisasi undang undang secara formal dan informal, penegakan hukum secara proporsional dan profesional memperhatikan sifat dan karakteristik masyarakat Kota Pekalongan.
Peneliti menyarankan, penyelesaian perkara pidana anak di luar pengadilan melalui Diversi perlu dikembangkan didasarkan pada keadilan restoratif didukung peraturan perundang-undangan, SDM, anggaran, sarana prasarana yang memadai. Penyelesaian perkara pidana melalui diversi dapat menjadi sarana preventif bagi timbulnya kejahatan lanjutan yang dilakukan anak yang belum mampu bertanggung-jawab secara penuh dan perlu adanya Peraturan Kapolri terkait tindak pidana yang dilakukan anak yang penyelesaiannya dilakukan melalui diversi atau penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan.
Kata kunci : Diversi, tindak pidana anak dan penyidik.
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340-HUD-d

Penerbit

Fakultas Pertanian Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan.,

Deskripsi Fisik

71+viii;A4

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

340

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Ilmu Hukum

Info Detil Spesifik

Hard Copy dan Soft Copy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.