Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

ANALISIS YURIDIS TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERPOLISIAN MASYARAKAT DALAM KAITANNYA DENGAN UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA

Image of ANALISIS YURIDIS TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB PERPOLISIAN MASYARAKAT DALAM KAITANNYA DENGAN UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA
PROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PEKALONGAN
2014
ABSTRAK
Adhi Sudiarto, 2014. Analisis Yuridis Tugas dan Tanggungjawab Perpolisian Masyarakat Dalam Kaitannya Dengan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana. Pembimbing I Yariyanto, SH.M.Hum pembimbing II Loso, SH.MH86 halaman
Salah satu filosofi dan strategi perpolisian yang sedang diterapkan diberbagai negara demokrasi adalah perpolisian masyarakat. Perpolisian Masyarakat (Polmas) dikembangkan oleh masyarakat yang demokratis untuk memecahkan masalah keamanan. Berdasarkan prinsip Hak Asasi Manusia dan kesetaraan. Sejak terpisahnya institusi Polri dari TNI, banyak pembaharuan telah dilakukan, antara lain membuat konsep pendekatan baru terhadap masyarakat dalam melakukan tugas pengayoman dan pembinaan terhadap masyarakat. Dalam program ini diharapkan akan tercipta keikutsertaan masyarakat dalam menanggulangi setiap ancaman, gangguan, hambatan, baik berupa pelanggaran maupun kejahatan yang akan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Secara filosofis Polri menyusunnya dalam Skep. Kap/737/2005 dan secara teknis diatur dalam Perkap N0.7 tahun 2008. Karakteristik tugas dan tanggungjawab organisasi kepolisian sangat berbeda dengan institusi pemerintah lainnya. Kekhasan ini menyebabkan pentingnya sistem akuntabilitas kepolisian agar tugas dan wewenang kepolisian tidak disalahgunakan, diantaranya melalui program perpolisian masyarakat.Puncak implementasi polmas adalah pembentukan forum kemitraan polisi dan masyarakat (FKPM) pada tingkat satuan operasional kewilayahan Polri sebagai wadah komunikasi, konsultasi, transparansi dan akuntabilitas polri dengan masyarakat yang dilayaninya.Gagasan perpolisian alternatif ini juga dapat disebut sebagai usaha untuk mendorong kekuatan dalam masyarakat untuk melakukan fungsi pengamanan bagi lingkungannya. Dengan istilah sekarang, polisi bergerak untuk menguatkan rakyat, mendorong munculnya daya kekuatan masyarakat sendiri untuk melakukan berbagai fungsi kepolisian. Perpolisian model ini tidak dilakukan untuk melawan kejahatan, tetapi mencari dan melenyapkan sumber kejahatan. Sukses dari perpolisian komunitas bukan pada menekan angka kejahatan, tetapi ukurannya adalah manakala kejahatan tidak terjadi.
ABSTRACT
Juridict Analyze For Job And Resposibility Of The Community Policing In The Relevation With The Prevention Of Crime
One of philosophy and strategy for Policing which now applied in many states of democracy was community policing. Polmas (Community Policing) is developed by democratic society to solve the security problem. Stressing by principle of the honor of human and equality. Since being apart between institution of Indonesian Police (POLRI) with Indonesian National Armed Forces (TNI) they are so many renewals been done, such as: making new approach concept prominently for sheltering and estabilishing society.It also expected that this program will create the participation of society to cope every threat, attact, and obstacle, in the form of violation or criminal which will disturb a peaceful and orderly system of society. Philosopically Polri arranges it in Skep Kap/737/2005 and technically it is arranged in Perkap 7th 2008. The characters of job and responsibility of police organization is different between other goverment institutions. This uniquelly may cause the importaneous of accountability system for the job and power in Police Departement is not being deviated, beyound by the Community Policing Programs. The peak of implementation of community policing were the forming the group of community and police partnership in unit stage of regional operation under Polri as communication platform, consuling, transparency, and accountability of Polri with the servant community. This alternative policing idea was also shall called as purpose to push the power inside the community to do secure function for their requrement. With recent words, the police were moving to empowering the peolple, push for rise of peoples self power to do many police function. This policing kind was not done for beat the crime, but search and remove the crime sources. The succsess of community policing was’nt in pressing the crime number either the matters is when the crime not happen anymore.
Kata kunci/Keywords: Community Policing/Perpolisian Masyarakat
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340-SUD-A

Penerbit

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan.,

Deskripsi Fisik

86+vii ; A4

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

340

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Ilmu Hukum

Info Detil Spesifik

Hard Copy dan Soft Copy (CD)

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.