Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL PADA PROGRAM BERAS MISKIN (Studi Kasus di Wilayah Kelurahan Panjang Baru Kota Pekalongan)

Image of IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2009  TENTANG KESEJAHTERAAN SOSIAL
PADA PROGRAM BERAS MISKIN 
(Studi Kasus di Wilayah Kelurahan Panjang Baru Kota Pekalongan)
ABSTRAK
Sebagai upaya untuk memenuhi kondisi kehidupan yang sesuai dengan
harkat dan martabat manusia dan hak asasi manusia, pemenuhan kebutuhan dapat
dirumuskan secara berjenjang. Hal itu didasarkan pada asumsi bahwa kondisi
kehidupan akan semakain sejahtera apabila semakin banyak kebutuhan dapat
terpenuhi. Kemiskinan merupakan kondisi absolut atau relatif yang menyebabkan
seseorang atau kelompok masyarakat dalam suatu wilayah tidak mempunyai
kemampuan untuk mencukupi kebutuhan dasarnya sesuai dengan tata nilai atau
norma tertentu yang berlaku di dalam masyarakat karena sebab-sebab natural atau
alami, kultural, atau struktural. Banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah
untuk mengatasi masalah kemiskinan ini, diantaranya melalui Program Beras
Miskin (Raskin). Program Raskin sebenarnya merupakan sebagian dari usaha
pemerintah yang dilakukan guna menanggulangi masalah kemiskinan.
Permasalahan yang akan di kemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana
implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial dalam kaitannya dengan Program Raskin di Kelurahan Panjang Baru Kota
Pekalongan serta kendala-kendala apa yang dialami serta upaya mengatasinya.
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui implementasi Undangundang
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dalam kaitannya
dengan Program Raskin di KelurahanPanjang Baru Kota Pekalongan serta untuk
mengetahui kendala-kendala yang dialami serta upaya mengatasinya.
Metode pendekatan dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis,
yaitu pendekatan yang mengutamakan pada aturan hukum atau yuridis yang
dipadukan dengan menelaah fakta-fakta sosial yang terkait dengan masalah dalam
penelitian.
Kesejahteraan sosial menurut Undang-undang no. 11 Tahun 2009 diartikan
kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar
dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya.Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah
upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah,
pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna
memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial,
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial. Masalah-masalah
yang timbul berkaitan dengan kesejahteraan sosial disebabkan oleh 5 (lima)
hambatan: Ketergantungan Ekonomi, Ketidakmampuan Menyesuaikan Diri,
Kesehatan Yang Buruk, Rekreasi dan Pengisian Waktu Senggang serta Kondisi
Sosial, Penyediaan dan Pengelolaan Pelayanan Sosial yang Kurang atau Tidak
Baik. Pemerintah memiliki tanggungjawab terhadap kesejahteraan sosial
masyarakatnya. Tanggung jawab Pemerintah dalam menyelenggarakan
kesejahteraan sosial, diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2009, meliputi :
xii
merumuskan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial,
menyediakan akses penyelenggaraan kesejahteraan sosial, melaksanakan
rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan bantuan
sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan
sosial, melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi
terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan mengalokasikan anggaran
untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Hasil dari penelitian yang telah dilakukan diperoleh Implementasi Undangundang
Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dalam kaitannya
dengan Program Raskin di Kelurahan Panjang Baru Kota Pekalongan, meliputi :
manfaat dari Program Raskin belum dapat mengurangi beban pengeluaran rumah
tangga miskin, ketidaktepatan sasaran karena pendataannya tidak berkoordinasi
dengan RT dan RW setempat (bersifat tertutup). Kendala-kendala yang dialami
dalam implementasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 di Kelurahan
Panjang Baru Kota Pekalongan dan upaya mengatasinya, antara lain :
penyimpangan kualitas beras diikuti dengan penyimpangan harga beras yang
seharusnya Rp 1600/kg menjadi Rp 2000/kg, pembagian kartu Raskin
mengandung unsur subyektifitas sehingga kurang tepat sasaran, sehingga ada
warga miskin tidak dapat kartu dan yang mampu dapat, sehingga menimbulkan
ancaman, tuntutan dan kecemburuan sosial.
Upaya mengatasi kendala pembagian program beras miskin, meliputi : proses
pencacahan atau pendataan rumah tangga miskin, berusaha melakukan koordinasi
dengan ketua RT dan RW setempat, proses penetapan kategori rumah tangga
miskin, memberi tanda dengan menempelkan stiker warga miskin kepada warga
yang sesuai dengan kriteria miskin, proses pembagian kartu, pembagian kartu
miskin dilakukan oleh ketua RT atau RW setempat.
Saran dari penelitian yang dilakukan, meliputi : upaya penyempurnaan kartu
penerima program harus dikoordinasikan dengan RT, RW dan Kelurahan
penerima Raskin sehingga transparan dan akuntabel. Jumlah Raskin yang
dibagikan ke masyarakat seharusnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh
pemerintah sebesar 16 kg per RTS per bulan, selama 12 bulan. Harga Raskin yang
di bebankan padamasyarakat seharusnya sesuai dengan peraturan yang ditetapkan
oleh pemerintah sebesar Rp. 1.600 per kilogram. Jadwal distribusi ke masyarakat,
sebaiknya sesuai dengan waktu yang dijadwalkan.
Kata Kunci : Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009, kesejahteraan sosial,
program beras miskin.
xiii
THE IMPLEMENTATION OF ACT LAW NUMBER 11 YEAR 2009
CONCERNING SOCIAL WELFARE PROGRAMS IN POOR RICE
(Case Studies in Regional Panjang Baru Pekalongan City)
ABSTRACT
In an effort to meet the conditions of life in accordance with human
dignity and human rights, needs to be formulated in stages. It was based on the
assumption that conditions will semakain prosperous life if more needs can be
met.
Poverty is an absolute or a relative condition that causes a person or group of
people in a region does not have the ability to meet basic needs in accordance with
certain values or norms prevailing in the society due to natural causes or natural,
cultural, or structural. Efforts are being made by the government to tackle the
problem of poverty, particularly through the Rice Program Poor (Raskin).
Raskin is actually a part of the government effort is made to address the problem
of poverty.
The problems that will be pointed out in this study is how the implementation of
Law No. 11 Year 2009 on Social Welfare in relation to Raskin in the Village of
New Long Pekalongan and what are the constraints faced and efforts to overcome
them.
The purpose of this study to determine the implementation of Law No. 11 Year
2009 on Social Welfare in relation to Raskin in New KelurahanPanjang
Pekalongan and to know the constraints faced and efforts to overcome them.
Method approach in this study uses sociological juridical methods, the approach
that promotes the rule of law or judicial power, combined with studying social
facts related to issues in research.
Social welfare according to Law number 11 year 2009 defined the
conditions of material fulfillment, spiritual, social and citizens in order to live well
and be able to develop themselves, so as to carry out the functions
sosialnya.Penyelenggaraan Social Welfare is a directed effort, integrated, and
sustained by the Government, local government, and community in the form of
social services to meet the basic needs of every citizen, which includes social
rehabilitation, social security, social empowerment, and social protection. Issues
arising in relation to social welfare caused by 5 (five) barriers: Economic
dependence, inability to Adjust, The Poor Health, Recreation and Charging
Freetime and Social Conditions, Provision and Management of Social Services is
Less or No Good. The government has a responsibility to the social welfare
community. Government responsibility in organizing social welfare, regulated in
Law number 11 year 2009, include : formulate policy and implementation of
social welfare programs, providing access to social welfare organization,
implement social rehabilitation, social security, social empowerment, and social
protection in accordance with the provisions of the legislation, providing social
assistance as a stimulant to the people who organize social welfare, conduct
training and surveillance and monitoring and evaluation of the implementation of
xiv
social welfare and allocate a budget for the implementation of social welfare in
the State Budget.
The results of the research that has been done shows implementation of
Law Number 11 Year 2009 on Social Welfare in relation to Raskin in the Village
of New Long Pekalongan, include: the benefits of Raskin has not been able to
reduce the expenditure of poor households, due to inaccurate targeting
pendataannya not coordinate with local RT and RW (is closed). The constraints
experienced in the implementation of Law No. 11 of 2009 in the Village of New
Long Pekalongan and efforts to handle, among other things: the quality deviations
of rice followed by rice price deviations are supposed to Rp Rp 1600/kg 2000/kg,
dealing Raskin an element of subjectivity that are less effective, so there is the
poor who can not afford the card and can, thus pose a threat, demands and social
jealousy. Efforts to overcome the obstacles of poor rice distribution program,
include: the process of enumeration or collection of poor households, trying to
coordinate with local RT and RW, the process of defining the category of poor
households, giving a sign of poor people by attaching stickers to residents in
accordance with the criteria of the poor, card distribution process, poor dealings
done by the RT or RW.
Advice from the research conducted, include: efforts to improve the
receiver card program should be coordinated with the RT, RW and Village Raskin
recipients so transparent and accountable. Raskin amount should be distributed to
the public in accordance with the regulations set by the government at 16 kg per
RTS per month, for 12 months. Raskin price padamasyarakat should be borne in
accordance with the regulations set by the government of Rp. 1,600 per kilogram.
Schedule of distribution to the public, should be according to the scheduled time.
Keywords : Law Nummber 11 year 2009, social welfare, poor rice program.
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340-HAR-i

Penerbit

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan.,

Deskripsi Fisik

76+xiii;A4

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

340

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Ilmu Hukum

Info Detil Spesifik

Hard Copy dan Soft Copy (CD)

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.