Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

TINJAUAN YURIDIS PIDANA DENDA TERHADAP KORPORASI

No image available for this title
ABSTRAK
Korporasi merupakan istilah yang biasa digunakan oleh para ahli hukum
pidana dan kriminologi untuk menyebut apa yang dalam bidang hukum lain,
khususnya bidang hukum perdata sebagai badan hukum, atau dalam bahasa belanda
disebut rechtpersoon atau dalam bahasa Inggris dengan istilah legal person atau legal
body. Pengertian subjek hukum pada pokoknya adalah manusia dan segala sesuatu
yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang oleh hukum diakui sebagai
pendukung hak dan kewajiban. Pengertian yang kedua inilah yan dinamakan badan
hukum. Menurut terminologinya hukum pidana, bahwa korporasi adalah badan atau
usaha yang mempunyai identitas sendiri dan kekayaan sendiri yang terpisah dari
kekayaan anggota.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yang
merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data sekunder.
Sedangkan analisis data yang digunakan menggunakan analisa data deskriptif
kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 10 KUHP menempatkan pidana
denda di dalam kelompok pidana pokok sebagai urutan trakhir atau keempat, sesudah
pidana mati, pidana penjara dan pidana kurungan. Mulai Pasal 104 sampai Pasal 488
untuk kejahatan (buku II), perumusannya pidananya adalah pidana penjara tunggal,
pidana penjara dengan alternatif denda, pidana kurungan tunggal, pidana kurungan
dengan alternatif denda, dan pidana denda yang diancamkan secara tunggal.
Rancangan KUHP 2012 buku I yaitu Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52
Pasal 53. Didalam Undang-Undang khusus yang memuat ketentuan tentang
pertanggungjawaban pidana korporasi tidak ada satupun yang memuat ketentuan
khusus tentang bagaimana apabila korporasi (bukan pengurusnya) tidak membayar
pidana denda. Hal ini dapat menimbulkan masalah, karena ketentuan umum
mengenai pidana denda yang tidak dibayar atau aturan pidana pengganti denda di
dalam KUHP (pasal 30) hanya berlaku untuk orang.
Kata Kunci : Pidana Denda, Korporasi
ABSTRACT
The corporation is a term commonly used by the criminal law and
criminology experts to describe what is in other fields of law, particularly in the field
of civil law as a legal entity, or in a language called rechtpersoon Dutch or in English
the term legal persons or body. Understanding of the subject is a human law and
essentially everything that is based on the demanding needs of law recognized by the
community as a supporter of the rights and obligations. second of these senses is
called body corporate. According to the criminal law terminology, that is a
corporation or business entity that has its own identity and separate themselves from
the wealth of riches member.
This study uses a normative approach, which is the research literature, the
study of secondary data. While the data analysis using descriptive qualitative data
analysis.
The results showed that the Article 10 of the Criminal Code to put a fine in
the main criminal groups as a sequence trakhir or fourth, after the death penalty,
imprisonment and criminal confinement. Start of Article 104 to Article 488 for the
crime (book II), criminal formulation is a single imprisonment, imprisonment with a
fine alternative, single confinement, criminal confinement with alternative penalties,
criminal fines and threatened singly. Draft Criminal Code 2012 book I, ie Article 48,
Article 49, Article 50, Article 51, Article 52 Article 53. In the specific law containing
provisions on corporate criminal liability none contain special provisions about how
if the corporation (not managers) do not pay a fine. This can cause problems, because
the general provisions regarding unpaid criminal fines or penalties substitute criminal
rules in the Criminal Code (Article 30) only applies to people.
Keywords: Criminal Fines, Corporate
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340-GHO-t

Penerbit

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan.,

Deskripsi Fisik

86+ix;A4

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

340

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Ilmu Hukum

Info Detil Spesifik

hard copy dan sofy copy (CD)

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.