Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

PERJANJIAN JUAL BELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DI KOTA PEKALONGAN DAN PERMASALAHANNYA

No image available for this title
A B S T R A K
Kota Pekalongan, masih terdapat tanah-tanah yang belum bersertipikat. Hal
inipun menyebabkan masih terdapat jual beli tanah yang belum bersertipikat di Kota
Pekalongan. Pada umumnya jual beli tanah belum bersertipikat ada yang dilakukan
di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan ada pula yang dilakukan di
bawah tangan. Pada jual beli tanah belum bersertipikat yang dilakukan di hadapan
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) langsung dibuatkan akta jual beli, sedangkan
jual beli tanah bersertipikat yang dilakukan di bawah tangan tidak disertai dengan
akte jual beli. Penelitian tentang : “Perjanjian Jual Beli Tanah Yang Belum
Bersertipikat di Kota Pekalongan dan Permasalahannya”, bertujuan untuk untuk
mengetahui perjanjian jual beli tanah yang belum bersertipikat di Kota Pekalongan,
permasalahan yang timbul dalam perjanjian jual beli tanah yang belum bersertipikat
di Kota Pekalongan dan bagaimana cara mengatasinya.
. Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan
pengumpulan dilakukan dengan cara wawancara, dan studi dokumen. Penelitian ini
menunjukkan bahwa perjanjian jual beli tanah yang belum bersertipikat di Kota
Pekalongan pada dasarnya sama dengan jual beli tanah bersertipikat yaitu
dilaksanakan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Notaris/Camat) guna
mendapatkan Akta Jual Beli (AJB) selanjutnya didaftarkan ke Kantor Pertanahan
untuk mendapatkan sertipikat hak atas tanah. Permasalahan yang timbul dalam
perjanjian jual beli tanah yang belum bersertipikat di Kota Pekalongan yaitu kurang
terlindunginya pembeli tanah, kurangnya sumber daya manusia, dalam hal ini tenaga
ahli di bidang pertanahan, yang menangani pendaftaran hak atas tanah, kurangnya
pemahaman masyarakat akan pentingnya sertipikay sebagai bukti hak atas tanah.
Cara mengatasinya yaitu pensertipikatan hak atas tanah, peningkatan Sumber Daya
Manusia, sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya sertipikat tanah.
Masyarakat menghindari jual beli tanah yang belum bersertipikat. Masyarakat
hendaknya selalu melakukan jual beli tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
(PPAT) untuk mendapatan Akta Jual Beli (AJB) guna pengurusan balik nama
maupun pensertipikatan hak atas tanah. Kantor Pertanahan Kota Pekalongan agar
melakukan sosialisasi tentang pendafaran tanah untuk meningkatkan pengetahuan
masyarakat tentang pentingnya pendaftaran tanah dan sertipikat sebagai alat bukti
hak atas tanah.
Kata kunci : Jual Beli Tanah Belum Bersertipikat
vii
ABSTRACT
Pekalongan, there are lands that have not been certificated. This also causes
still are not buying and selling land in Pekalongan certificated. In general, the land
has not been certificated trading was done in the presence of the Land Deed Official
(PPAT) and some are done under the hand. On the sale of the land has not been
certificated conducted in the presence of the Land Deed Official (PPAT) made direct
deed sale, while sale of certificated land made under the hand was not accompanied
by a deed of sale and purchase. Research on: "The Land Purchase Agreement Not
certificated in Pekalongan and problem", aimed to determine the land transfer
agreement that has not been certificated in Pekalongan, issues arising in the land
purchase agreement has not been certificated in Pekalongan and how overcome.
. Research using empirical juridical approach and collection is done by
interviews and document study. This study shows that the land purchase agreement
has not been certificated in Pekalongan basically the same as the sale of certificated
land is held in front of the Land Deed Official (PPAT) (Notary / Sub) to get the Deed
of Sale and Purchase (AJB) is then registered with the Land Office to get a certificate
of land rights. Problems arising in the land purchase agreement has not been
certificated in Pekalongan is less protection of purchasers of land, lack of human
resources, in this case the experts in the field of land, which handles the registration
of land rights, a lack of understanding of the importance of the evidence right
sertipikay above the ground. The fix namely pensertipikatan land rights,
improvement of Human Resources, dissemination to the public about the importance
of land certificate. Community avoid selling land for certificated. The people should
always do the buying and selling of land in front of the Land Deed Official (PPAT)
to have this Deed of Sale and Purchase (AJB) to the management behind the name
and pensertipikatan land rights. Pekalongan Land Office in order to socialize
pendafaran soil to increase public knowledge about the importance of land
registration and certificates as evidence of land rights.
Keywords: Land Sale Not certificated
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340 SET p

Penerbit

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan.,

Deskripsi Fisik

75+ix;A4

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

340

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

Maret 2013

Subyek

Ilmu Hukum

Info Detil Spesifik

Hard Copy dan Soft Copy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.