Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN MENJADI TANAH NON PERTANIAN DI KOTA PEKALONGAN

No image available for this title
S T R A K
Kota Pekalongan sebagai kota yang masyarakatnya beraneka ragam dengan
jumlah penduduk yang padat perubahan penggunaan tanah tidak dapat dihindarkan.
Perubahan penggunaan tanah yang terjadi umumnya perubahan penggunaan tanah
dari tanah pertanian digunakan untuk tanah perumahan maupun tanah untuk kegiatan
usaha yaitu dengan dibangun pabrik. Terhadap perubahan penggunaan tanah tersebut
mengakibatkan perubahan pula pada data fisik. Data fisik tanah berubah karena
perubahan data fisik berakibat pada perubahan penggunaannya, sedangkan
perubahan data yuridis dapat berubah apabila penggunaan tanah tersebut disebabkan
karena peralihan hak seperti adanya jual beli tanah, pewarisan, pembebanan hak dan
lain sebagainya. Perubahan penggunaan tanah di wilayah Kota Pekalongan harus
diikuti dengan proses pendaftaran ke Kantor Pertanahan Kota Pekalongan.
Sedangkan Kantor Pertanahan Kota Pekalongan wajib melayani pemeliharaan
pendaftaran karena perubahan penggunaan tersebut, sehingga data yang disajikan
merupakan data yang terkini. Penelitian ini tentang : “Perubahan Penggunaan Tanah
Pertanian Menjadi Tanah Non Pertanian di Kota Pekalongan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis dan pengumpulan
data dilakukan dengan cara wawancara dan studi dokumen. Penelitian ini
menunjukkan bahwa Tata cara Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian Menjadi
Tanah Non Pertanian di Kota Pekalongan dilaksanakan melalui tahap-tahap
permohonan ijin, pembentukan Tim Penilai, penilaian terhadap obyek perubahan
penggunaan tanah, Sidang Penentuan, Rekomendasi dan penerbitan Surat Keputusan
Tentang Ijin Perubahan Penggunaan Tanah. Permasalahan yang terjadi dalam
perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi tanah non pertanian di Kota
Pekalongan antara keterbatasan lahan pertanian, kurang lengkapnya berkas
persyaratan pemohon, terbatasnya petugas pelaksana baik dari segi jumlah maupun
kompetensi, sarana dan prasarana yang kurang memadai. Penyelesaiannya melalui
upaya memperketat perizinan perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi tanah
non pertanian, sosialisasi tentang pelayanan perizinan, meningkatkan kompetensi
petugas pelaksanaan dan mengefektifkan pemeliharaan sarana dan prasarana. Penulis
menyarankan agar perubahan penggunaan tanah pertanian menjadi tanah non
prtanian hendaknya dilaksanakan secara ketat untuk menjaga ketersediaan tanah
pertanian. Perlu adanya pembatasan perubahan tanah pertanian dan non pertanian
Kata kunci : Perubahan penggunaan tanah
ABSTRACT
Pekalongan society as diverse city with a dense population of land-use change
can not be avoided. Land use changes that occur commonly change of land use of
agricultural land is used for residential land and land for business activities is to build
the factory. To changes in land use also results in changes in the physical data.
Physical data change due to changes in soil physical data result in a change in use,
whereas the juridical data changes can change if the land use right transfer as due to
the sale and purchase of land, inheritance, charging right and so forth. Changes in
land use in the region Pekalongan be followed by the registration process to the Land
Office Pekalongan. While the Land Office shall serve Pekalongan registration
maintenance due to changes in use, so that the data presented is current data. This
study of: "Changes in Agricultural Land Use in Non-Agricultural Land Being
Pekalongan.
This study uses juridical and sociological data collection is done by way of
interviews and document study. This study shows that the procedure of Agricultural
Land Use Changes Being Non-Agricultural Land in Pekalongan implemented
through permit application stages, the formation of the assessment team, the
assessment of land use change object, Session determination, recommendation and
issuance of Decree On Land Use Permit Amendment. Problems that occur in
agricultural land use change into non-agricultural land in Pekalongan the limited
agricultural land, incomplete files applicant requirements, limited enforcement
agents in terms of both number and competence, facilities and infrastructure are
inadequate. Settlement through the efforts of the permissions change of use of
agricultural land into non-agricultural land, socialization licensing service, increase
staff competence and effective execution of maintenance of facilities and
infrastructure. The authors suggested that the change of use of agricultural land into
non prtanian land should be implemented strictly to maintain the availability of
agricultural land. There needs to be restrictions on changes in agricultural and nonagricultural
land
Keywords: Land use change
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340 MAB p

Penerbit

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan.,

Deskripsi Fisik

79+x;A4

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

340

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

Maret 2013

Subyek

Ilmu Hukum

Info Detil Spesifik

Hard Copy dan Soft Copy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.