Digital Library
Perpustakaan Universitas Pekalongan

TINJAUAN YURIDIS PIDANA MATI DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Image of TINJAUAN YURIDIS PIDANA MATI
DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A B S T R A K
Secara umum, di Indonesia terdapat dua paradigma mengenai implementasi
pidana mati. Pertama, paradigma yang menganggap bahwa implementasi pidana mati
sangat bertentangan dengan asas dalam HAM. Hak hidup adalah hak yang paling
asasi dan tidak seorang pun memiliki wewenang untuk mengganggu atau bahkan
menghilangkannya. Hak hidup adalah hak dasar yang melekat langsung pada setiap
manusia dan merupakan anugerah yang paling dasar yang diberikan oleh sang
Pencipta. Kedua, paradigma yang menganggap bahwa pidana mati memiliki legalitas
dan kekuatan hukum yang mengikat. Perundang-undangan yang ada telah menyebut
dengan tegas bahwa tindak pidana tertentu akan dijatuhi vonis mati. Jadi, pada
dasarnya pidana mati hanya dijatuhkan pada pelaku kejahatan tertentu dengan tingkat
kriminalitas yang sangat berat. Pidana mati tidaklah bertentangan dengan HAM,
justru pidana mati menjaga eksistensi manusia, karena dengan ancaman seberat itu,
sesorang akan berpikir ulang jika ingin mengganggu bahkan menghilangkan hak
hidup orang lain. Penelitian tentang Tinjauan Yuridis Pidana Mati Dalam Perspektif
Hak Asasi Manusia (HAM) bertujuan untuk mengetahui pengaturan pidana mati
menurut hukum positif Indonesia dan pidana mati ditinjau dari perspektif Hak Asasi
Manusia.
Penelitian menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pengumpulan
dilakukan dengan studi kepustakaan. Hukum positif Indonesia mengatur hukuman
mati sebagai hukuman pokok dalam Pasal 10. Selain KUHP masih terdapat banyak
peraturan perundang-undangan yang mencantumkan ancaman pidana mati seperti
Undang-Undang Nomor. 7/Drt/1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, Undang-
Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor5
Tahun 1997 tentang Psikotropika yang kemudian telah diubah berdasarkan Undang-
Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 yang telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana
Korupsi, Undang-Undang Nomor. 26 Tahun 2000 tentang Tindak Pidana Terhadap
Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme. Hukuman mati
dalam persepktif Hak Asasi Manusia (HAM) penerapannya di Indonesia secara garis
besar mengerucut ke dalam dua bagian besar yaitu : (1) Bahwa hukuman mati tidak
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena pelaku telah melanggar Hak Asasi
Manusia (HAM) korban dan Hak Asasi Manusia (HAM) masyarakat. Parahnya
tudingan mengenai hukuman mati melangar Hak Asasi Manusia (HAM) dinilai sebagai
sebuah pernyataan sepihak yang tidak melihat bagaimana HAM korban kejahatan itu
dilanggar, (2) Hukuman mati dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) karena
dicabutnya hak hidup seseorang yang sebetulnya hak itu sangat dihargai dan tiada
seorangpun yang boleh mencabutnya. Oleh karena itu hukuman mati harus dihapuskan
dalam perundang-undangan yang ada. Saran penulis hukuman mati hendaknya diterapkan
sebagai upaya terakhir untuk mengayomi masyarakat. Agar pemerintah bersikap tegas,
proses hukum yang lamban dan cenderung berlarur-larut membuat timbulnya rasa kasihan
dan iba dikalangan masyarakat terhadap mereka yang di pidana mati.
Kata kunci : Pidana Mati, HAM
vii
ABSTRACT
In general, in Indonesia there are two paradigms regarding the implementation
of the death penalty. First, a paradigm that assumes that the implementation of the
death penalty is contrary to the principles of human rights. The right to life is the
most fundamental right and nobody has the power to disrupt or even eliminate them.
The right to live is a fundamental right inherent in every human right and is the most
basic gift given by the Creator. Second, the paradigm that assumes that capital
punishment has a legal and binding legal force. Legislation that there has been
mention explicitly that certain crimes be sentenced to death. So, basically the death
penalty imposed on certain offenders with a very severe crime. Capital punishment is
not contrary to human rights, instead of capital punishment maintain human
existence, because of the threat of weighing it, someone will think twice if you want
to disturb or even eliminate the rights of other people's lives. Research on Criminal
Judicial Review Dead In Perspectives on Human Rights (HAM) aims to determine
the arrangement of positive law the death penalty in Indonesia and the death penalty
to be reviewed from the perspective of Human Rights Manusia.
Research using normative juridical approach and collection is done by
literature study. Indonesian positive law regulates the death penalty as a punishment
subject to Article 10. In addition to the Criminal Code there are many laws that
include capital punishment as Law. 7/Drt/1955 on Economic Crime, Law No. 22
Year 1997 on Narcotics and Number 5 Act of 1997 which was then amended by Act
No. 35 of 2009, Law. 31 of 1999 as amended by Law. 20 of 2001 on Corruption
Law. 26 of 2000 on the Crime Against Human Rights Crime Act of Terrorism. The
death penalty in the perspective of Human Rights (HAM) implementation in
Indonesia in general pursed into two major parts: (1) That the death penalty does not
violate Human Rights (HAM) because the offender has violated Human Rights
(HAM) victims and Human Rights (HAM) community. Worse allegations regarding
the death penalty violates the Human Rights (HAM) is rated as a unilateral statement
that does not see how the crime victim rights were violated, (2) The death penalty
violates the Human Rights (HAM) for revocation of the right to life is the right
person who is actually very appreciated and that nobody should pull it out.
Therefore, the death penalty should be abolished in the existing legislation.
Suggested authors capital punishment should be applied as a last resort to protect the
society. In order for the government to be firm, legal process is slow and tends to
make late-onset berlarur pity and compassion among the people against those in
capital punishment.
Keywords: Crime Death, Human Rights
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

340 SUD t

Penerbit

Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Pekalongan : Jl. Sriwijaya No. 3 Pekalongan.,

Deskripsi Fisik

82+ix:A4

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

340

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

Maret 2013

Subyek

Ilmu Hukum

Info Detil Spesifik

Hard Copy dan Soft Copy

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain
Komentar

Pilih Bahasa

Advanced Search

License

This software and this template are released Under GNU GPL License Version 3.